Kuasa Hukum Nilai Ada Upaya Pembentukan Opini
Dalam konferensi pers tersebut, Fernando juga menilai pemberitaan yang berkembang selama ini telah membentuk opini publik yang merugikan kliennya.
Ia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Medan dan berharap penyidik memutuskan perkara berdasarkan alat bukti.
“Harapannya adalah kita meyakini dulu kepolisian khususnya Polrestabes Kota Medan pasti akan menudukkan perkara yang sebenar-benarnya berdasarkan alat-alat bukti bukan hanya sebatas opini-opini tertentu karena yang namanya perkara pidana, perkara hukum harus berdasarkan bukti,” ujar Fernando.
Ia juga menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memanggil Antonius untuk memberikan klarifikasi. Namun, panggilan sebelumnya belum dapat dipenuhi karena Antonius sedang menjalankan tugas kedewanan di luar daerah sehingga melalui kuasa hukumnya telah meminta penjadwalan ulang.
Disebut Sudah Ada Upaya Mediasi
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris STM, Aminton Manulang, menyampaikan bahwa setelah peristiwa tersebut sempat ada upaya mempertemukan kedua belah pihak agar berdamai.
“Hasilnya katanya dia sudah melapor ke Poltabes. Jadi kami berhenti di situ.“
Aminton juga mengatakan pelapor saat itu disebut menyampaikan bahwa perdamaian tidak cukup hanya dengan berjabat tangan.
“Damailah, tapi kalau damai jangan cukup salaman aja gitu kata dia (pelapor),” ujar Aminton.
Sementara itu, Kepala Lingkungan IX, Yunus, mengatakan dirinya sempat menginisiasi rencana mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada hari Minggu setelah kejadian.
Menurut Yunus, kedua belah pihak pada awalnya telah menyetujui jadwal tersebut. Namun, sebelum mediasi terlaksana, ia memperoleh informasi bahwa laporan telah diajukan ke Polrestabes Medan.
“Iya setuju hari Minggu,” kata Yunus saat menjawab pertanyaan wartawan.












