Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Atasi Migor Langka, Sugianto Makmur: Mendag/Menperin Harus Revisi Aturan DPO/DMO Jangan Paksa Perusahaan Jual Sesuai HET

×

Atasi Migor Langka, Sugianto Makmur: Mendag/Menperin Harus Revisi Aturan DPO/DMO Jangan Paksa Perusahaan Jual Sesuai HET

Sebarkan artikel ini
Sugianto Makmur. Rabu (23/2/2022). (Foto/Humas).
Sugianto Makmur. Rabu (23/2/2022). (Foto/Humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Menteri perindustrian dan pedagangan (Menperindag) harus merivisi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar tidak menimbulkan masalah baru, karena selama ini, eksportir minyak goreng diwajibkan menjual di dalam negeri dengan harga HET (Harga Eceran Tertinggi).

“Celakanya, untuk pabrik yang sama sekali tidak mengekspor, semua penjualan lokal mereka diwajibkan jual dengan HET,” ujar anggota Komisi B DPRD Sumut Sugianto Makmur kepada wartawan, Rabu (23/2/2022) di Gedung DPRD Sumut.

MEMPROSES ADSENSE...

Menurutnya, ada masalah yang mengintai di balik penetapan yang dilakukan pemerintah tersebut di masa mendatang, antara lain bisa mengancam produsen minyak goreng khususnya produsen menengah ke bawah.

Sebab, lanjut Sugianto Makmur, kebijakan DPO/DMO bisa menjadi bumerang bagi perusahaan maupun masyarakat, karena dengan memaksa menjual migor sesuai HET, perusahaan akan menanggung kerugian Rp2000-Rp3000 per kg. Beberapa perusahaan produsen migor sudah melakukan hal itu, dampaknya perusahaan tersebut terpaksa tutup permanen. Kondisi ini yang tidak diinginkan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *