“Saya tidak mau pabrik minyak goreng tutup permanen, karena kebijakan pemerintah memaksa menjual migor sesuai HET. Perusahaan mana yang mau jual di bawah HPP terus menerus. Tidak ada untungnya bagi masyarakat dan Negara, bila industri minyak goreng kolaps, tapi akan menimbulkan masalah baru seperti pengangguran, berkurangnya devisa, kelangkaan migor dan putusnya rantai ekonomi.βujarnya.
Terkait hal itu, Politisi PDI Perjuangan ini menyarankan, pabrikan menyediakan migor 10 persen dari total produksi dengan HPP (Harga Pokok Produksi) sebagai bentuk partisipasi swasta dalam mengatasi krisis. Sepuluh persen minyak goreng ini dikenakan kepada semua pabrik minyak goreng dan dikemas dengan merk yang ditentukan pemerintah.
Apabila HPP masih di atas HET, katanya lagi, pemerintah bisa menggunakan Pajak Ekspor Produk Sawit dan Turunannya untuk mensubsidi harga minyak goreng. Sisanya, produsen dipersilahkan menjual seperti biasa, mau diekspor atau pun domestik dengan harga mereka, sesuai merk masing-masing.
Terkait dugaan penimbunan migor non industri sebanyak 1,100 ton di Deliserdang, Sugianto Makmur menyebutkan, tudingan itu kurang tepat karena itu buffer stok untuk industri migor dengan kapasitas 200-300 ton per hari. Migor dengan jumlah 1000 ton untuk industri bukan masuk katagori penimbunan. Hal yang biasa untuk menyimpan barang dengan jumlah 7-10 hari produksi. Apabila pabrik menyimpan barang sampai 20,000 ton atau lebih, barulah kita bisa menuding terjadinya penimbunan.












