Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Bandar Sabu Aek Nabara Diciduk Polres Labuhanbatu

×

Bandar Sabu Aek Nabara Diciduk Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Pelaku dan barang bukti, Kamis (20/7/2023). (Foto: ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Tersangka juga mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya. Tersangka juga mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Endo mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka Dodi dan EKO.

MEMPROSES ADSENSE...

“Tersangka Endo berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya. Sampai saat ini sat narkoba masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka Endo,” pungkas Kapolres Labuhanbatu.

Saat ini tersangka Endo serta barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Labuhanbatu.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan