“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu setiap kali berhasil mengantarkan narkotika kepada pembeli,” jelasnya.
Saat ini BP bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan jaringan pemasok utama narkotika di kawasan tersebut.
Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan Polda Sumut akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika, termasuk lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan narkotika, termasuk lokasi-lokasi yang dijadikan sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.












