Batu Bara, kedannews.com – Bukannya bertobat tidak mengulangi perbuatannya padahal baru dua bulan merasakan udara segar, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). M Asri Alias Asri (28) warga Lorong Bunga Lingkungan I Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, kembali membuat ulah dan dijebloskan kedalam sel dengan hadiah timah panas.
Kapolsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, AKP Feri Kusnadi SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, membenarkan kejadian tersebut dan telah menangkap 1 dari 2 orang pembobol ruko.
Tindak Pidana Pencurian Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 e dari KUHPidana, berhasil di ungkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.
Pembongkaran ruko terjadi pada masa sebelum AKP Fery Kusnadi, menjabat Kapolsek Labuhan Ruku, namun ketika dibuka kembali buku dosa, kasus tersebut belum terungkap. “Dengan sigap Kapolsek Labuhan Ruku bersama Kanit Reskrim Ipda Gabe, mengungkap kasus tersebut dan berhasil,” sebut Fahmi.
Saat di lakukan pengembangan dan mencari barang bukti pelaku berusaha mendorong dan melawan petugas, sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, ujarnya.












