Bermula pada hari Jumat Tanggal 01 April 2022 sekira pukul 04.00 WIB, telah terjadi pencurian di toko Haji Rusli yang berada di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
“Pelaku mencongkel pintu depan toko yang terbuat dari besi lalu masuk kedalam toko dan mengambil barang – barang didalamnya,” ungkap Fahmi.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari pelaku berupa (1) Buah Lemari Plastik, (2) buah kursi janda bolong, (5) buah blender Natsuper, (2) buah termos panas stanlies, (6) buah gelas set hicis, (5) buah termos panas kecil, (3) buah mangkok kaca, (2) buah ceret stainles, (4) buah ceret kaca, (5) buah kaca kamar mandi, (3) buah rantang kaleng, (2) buah dispenser merk jempo, ulasnya.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.935.000,- dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, tidak senang langsung melapor ke Polsek Labuhan Ruku.
Saat ini pelaku hanya bisa tertunduk layu, bagaikan kucing disiram air, dan mendekam di sel tahanan Polsek Labuhan Ruku.
Warga sangat apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Kapolsek bersama dengan personilnya, sebagai efek jera agar situasi kamtibmas aman dan kondusif.












