Medan, kedannews.com – Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ranperda Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang berlangsung di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sabtu (03/02/24).
Tampak hadir mewakili Camat Medan Barat, Kasi Trantibum Kecamatan Medan Barat, Fernanda dan Dosen Fisip UMSU, M Zeni Zen serta ratusan peserta Sosperda yang hadir.
Dalam pemaparannya, bahwa Sosperda untuk mensosialisasikan ranperda dimana ini mendukung atau menguatkan Perda yang telah ada di Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.
Baskami menyampaikan dengan adanya perda ini untuk melindungi masyarakat, sehingga adanya peraturan ini untuk melindungi dan bukan sebaliknya.
Dicontohkan tentang maraknya knalpot brong yang membuat warga menjadi resah dengan aturan ini bisa memberikan sanksi.
Artinya ada sanksi yang diberikan baik kepada pengendara atau bengkel yang melakukan pemasangan, karena suaranya sangat mengganggu kenyamanan warga.
Dan begitulah dengan peredaran narkoba, menurut Baskami Sumut masih urutan pertama peredaran narkoba sehingga ada aturan dengan meningkatkan pengawasan.












