Medan, kedannews.com – Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan melaksanakan sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 Tentang perlindungan penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk pertama kalinya setelah disahkan.
Kegiatan sosialisasi perdana yang berlangsung di Jalan Jalan Lubuk Kuda Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Sabtu (03/02/24) dihadiri Perwakilan Disnaker Kota Medan, Haris Harahap, Perwakilan Kantor Kecamatan Medan Perjuangan, Saut Samosir, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan/UPT Puskesmas Sentosa Baru, Sri Lestari, Dinsos Medan, Nizamuddin dan ratusan peserta sosperda yang didominasi kaum emak-emak termasuk lanjut usia.
Dikatakan Wong, bahwa kenapa ini harus diperjuangkan hingga sampai disahkan menjadi peraturan dikarenakan ini sangat penting dalam memberikan jaminan dan perlindungan kepada penyandang disabilitas maupun para lanjut usia.
Kepada ratusan peserta sosperda yang hadir, Wong menyebutkan setelah disahkan Perda ini maka diharapkan Pemko Medan dapat segera membentuk Komite Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia sehingga bisa langsung bekerja.












