Politik

Beragam Kegiatan, Tim Supervisi PKK Sumut Bina PKK Langkat

×

Beragam Kegiatan, Tim Supervisi PKK Sumut Bina PKK Langkat

Sebarkan artikel ini
Ny Hj Endng Kurniasih Syah Afandin saat pidato sambutan, Rabu (1522023). (Foto tim).
Ny Hj Endng Kurniasih Syah Afandin saat pidato sambutan, Rabu (1522023). (Foto tim).

Pada kesempatan ini perkenankan kami menyampaikan laporan bahwa dalam rangka mensukseskan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK tahun 2023 Kabupaten Langkat membina beberapa desa sebagai percontohan PKK tahun 2003 yang telah ditetapkan melalui keputusan Bupati Langkat antara lain sebagai berikut :

  1. Desa Padang brahrang Kecamatan selesai sebagai Desa binaan AKU HATINYA PKK
  2. Desa pelawi Selatan Kecamatan Babalan sebagai Desa binaan pola asuh anak dan remaja di era digital (PAAREDI)
  3. Desa paya bengkuang Kecamatan gebang sebagai Desa binaan usaha peningkatan pendapatan keluarga (UP2K ) PKK
  4. Desa aman damai Kecamatan sirapit Desa binaan dalam berperilaku hidup bersih dan sehat PHBS
  5. Desa perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Desa binaan mewujudkan lingkungan bersih dan sehat ( LBS )
  6. Desa perkebunan Tanjung keliling Kecamatan salapian sebagai Desa binaan pos pelayanan terpadu (POSYANDU)

Untuk masing-masing desa binaan kami telah mempersiapkan tim kerja bersama instansi terkait yang tentunya atas dukungan penuh Bapak Plt Bupati Langkat selaku ketua tim Pembina tim penggerak PKK Kabupaten Langkat

Sambut Ketua TP.PKK Provinsi Sumatera Utara Ny.Nawal Edy Rahmayadi yang di bacakan oleh Ketua Tim Supervisi TP.PKK Provsu Bapak, Reza Fahlevi Lubis mengatakan pertemuan ini merupakan bagian dari rentang kendali PKK yang harus kita laksanakan sebagai bentuk pelaksanaan program kerja PKK demi menghadirkan gerakan PKK di tengah-tengah keluarga, serta segenap lapisan masyarakat guna mewujudkan peran PKK sebagai pendukung program pemerintah dalam bidang pemberdayaan masyarakat melalui gerakan PKK.

Perkembangan kegiatan PKK telah mengalami proses perubahan sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2017 kemudian Permendagri nomor 36 tahun 2020 serta hasil rakernas 9 PKK tahun 2021 juga pelaksanaan rakornas PKK Tahun 2022 tentunya banyak hal yang berubah dan harus kita sikapi secara menyeluruh dan terintegrasi serta terkolaborasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *