Rencana HS Als T menyiram dan membakar tubuh korban sebenarnya sudah ada tujuh kali. Namun, tak pernah terwujud karena tersangka masih merasa kasihan pada korban. Tapi, malam itu kemarahannya tak tertahankan dan rencananya membakar korban pun dilakukan.
HS mengaku minyak yang disiram pada tubuh korban diambil dari betor yang parkir di Pasar Belakang, Sibolga. Ia membuka kran kaburator dan menampungnya dengan gelas bekas air mineral yang diperoleh di Jalan Perintis Kemerdekaan. Sedangkan korek api dibelinya di sebuah warung di Jalan Mojopahit, Sibolga.
Tersangka HS Als T diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Yeni Sitorus
Editor: Mery Ismail, S.Sos












