Alangkah sedihnya Del, mendengar semua pengakuan pidananya tersebut. Sambil tersedu Del menceritakan perihal tersebut pada ibunya dan keluarga besar. Atas kesepakatan bersama lantas Del melaporkan kasus pencabulan ini ke Polrestabes Medan, yang sebelumnya juga sudah melaporkan kasus pencabulan ke Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia. Atas saran KPAI itulah Del melapor ke polisi dan disuruh tak boleh membeberkan kasus ini pada media.
“Hancur dan kecewa saya mendengar pengakuan ponakan ini, bagaimana lah mada depannya lelah sudah hancur ditangan ayah asuhnya. Sungguh biadab perbuatan terlapor yang sudah tua dan bau tanah ini, tak punya hati dan pikiran. Setelah berembuk keluarga saya langsung melapor ke KPAI namun hingga sekarang tak ada perkembangan kasus ini. Yang saya herankan kenapa saya dilarang KPAI untuk menceritakan kaya perbankan ini kepada awak media,” beber wanita berjilbab ini, Kamis (14/2/2022).
Dua Bulan LP Jalan Ditempat
Del mengaku sudah genap dua bulan sudah laporan di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/256//II/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Febuari 2022 atas dugaan pencabulan yang dilakukan ayah asuhnya jalan ditempat. Keluarga korban yang sudah melaporkan kejadian ini pada 14 Februari yang lalu, merasa kecewa lantaran pelaku belum juga ditangkap. Sementara pelakunya masih saja bebas menghirup udara bebas.












