Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaPolitik

BNN Bantah Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng

×

BNN Bantah Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng

Sebarkan artikel ini
BNN Bantah Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng
Terbit Rencana Perangin-angin saat menunjukkan sel kerangkeng yang diklaimnya untuk tempat pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba. (Tangkapan layar YouTube Tiorita Rencana/Istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Para pekerja ini disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng sehingga tak memiliki akses keluar.

Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak, mengalami penyiksaan, dan tak diberi gaji. Migrant Care pun akhirnya melaporkan temuan mereka ke Komnas HAM.

MEMPROSES ADSENSE...

“Kami laporkan ke Komnas HAM karena pada prinsipnya itu sangat keji,” ungkap Anis.

Polisi mengungkapkan, kerangkeng manusia berukuran 6×6 meter itu sudah ada di rumah Terbit Perangin-Angin sejak tahun 2012. Operasional kerangkeng manusia tersebut juga diketahui tak memiliki izin.

Pernyataan Bupati Langkat

Sebelumnya dalam YouTube Info Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin mengklaim bahwa kerangkeng manusia yang dimaksud Migrant Care itu digunakan untuk “menyembuhkan” masyarakat yang mengalami permasalahan narkoba.

Video wawancara dalam kanal resmi milik Pemkab Langkat itu diunggah pada 27 Maret 2021, jauh sebelum Terbit Perangin-Angin terseret kasus suap. Di video tersebut, Terbit bahkan menunjukkan sel kerangkeng yang dimaksud.

“Saya ada menyediakan tempat rehabilitasi narkoba. Itu bukan rehabilitasi, tapi tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba. Tempat pembinaan,” ujar Terbit Perangin-Angin.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan