Assessment dilakukan oleh BNN Kabupaten Langkat di Kantor Camat Kuala, Selasa kemarin.
Terbit Perangin-Angin menyebut penghuni sel kerangkeng adalah pelaku penyalahgunaan narkoba, tetapi hanya tujuh orang yang hadir mengikuti assessment. Padahal, dilaporkan ada 48 orang yang saat ini menjadi penghuni sel kerangkeng tersebut.
“Hasil assessment tadi, yang dua orang harus rawat inap atau rehabilitasi inap di Medan. Lupa saya di mana. Itu rekomendasi dari Dir Narkoba Polda Sumut. Tetapi, dari pihak keluarganya satu orang enggak mau. Yang lima lagi rawat jalan,” sebut Plt Kepala BNN Langkat, Rusmiyati.
Sejumlah pihak meminta agar polisi mengusut kasus kerangkeng manusia yang diduga sebagai perbudakan modern tersebut. Komnas HAM pun sudah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.
Sementara itu, KPK siap bekerja sama dan memfasilitasi semua pihak yang mengurus persoalan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Penulis: Zultaufik/kompas.com
Editor: Mery Ismail, S.Sos












