Selain itu dalam sidak yang dilakukan tersebut, Bobby juga menemukan oknum yang merupakan salah seorang pegawai honorer Dishub meminta setoran parkir melebihi yang telah ditetapkan kepada juru parkir (jukir) manual.
“Seharusnya jukir manual menyetor setoran parkir sebesar Rp.25.000 perhari. Tapi, oknum itu meminta Rp.30.000-Rp.40.000 perhari,” jelasnya.
Terkait temuan tersebut, Bobby minta kepada Dishub untuk segera menyelesaikannya. Sebab, kebocoran parkir selama ini menyebabkan target yang telah ditetapkan acap kali tidak tercapai. Padahal potensi parkir yang dimiliki cukup besar. “Saya ingatkan Dishub, lokasi yang sudah menggunakan E-Parking mulai longgar dan lalai penerapannya. Masih banyak ditemui menggunakan transaksi manual,” tegasnya seraya menambahkan temuan ini akan ditindaklanjuti Inspektorat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis berjanji akan menyelesaikan persoalan itu dalam beberapa hari. Kedepannya, janjinya, penerapan parkir seluruhnya akan dilakukan dengan sistem E-Parking. “Insya Allah mulai besok, saya perintahkan jajaran Dishub untuk menerapkan E-Parking di kawasan ini, baik parkir pinggir jalan maupun pelataran,” janji Iswar.












