Tulungagung, kedannews.com – Guna memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga Rp 14 ribu. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan produsen tidak dirugikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Bidang Perdagangan Nur Laili S. TP, Selasa (25/1/2022).
Pada awal pelaksanaan penyediaan minyak goreng dengan satu harga yang artinya semua pasaran baik itu pasar modern maupun tradisional minyak goreng kemasan 1 liter harus di jual dengan harga yang sudah di tetapkan pemerintah, ujar Nur Laili.
Nur Laili S. TP, menjelaskan, adanya peraturan dari pemerintah pihaknya akan mengawasi ketersediaan minyak goreng di toko toko ritel modern, program ini berlangsung hingga 6 bulan kedepan sehingga masyarakat tidak perlu panic buying, katanya.
Dikatakan juga, ” masyarakat mengalami kepanikan mengetahui pemerintah telah menetapkan satu harga minyak goreng kemasan murah dengan harga Rp 14 ribu, namun begitu mereka belanja di toko ritel mengatakan stok minyak gorengnya habis”, katanya.












