Berdasarkan perhitungan BPK, PTPN IV berhak memperoleh denda keterlambatan atas periode 1 Januari 2021 hingga 26 April 2022 sebesar Rp4.591.907.619,94.
Selain itu, terdapat pula outstanding delivery contract atau teh yang telah diterbitkan delivery order namun belum diambil pembeli, dengan nilai mencapai Rp6.555.353.536,00 dari 150 kontrak.
BPK menghitung potensi pendapatan sewa gudang atas keterlambatan pengambilan teh tersebut sebesar Rp40.169.403,85.
Tidak Sesuai Ketentuan Internal Perusahaan
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direksi PTPN III (Persero), khususnya ketentuan yang mewajibkan:
- Pembayaran penuh sebelum pengambilan barang;
- Pengenaan sanksi grounded;
- Pemutusan kontrak jika pembayaran tidak dilakukan;
- Pembebanan biaya sewa gudang kepada pembeli yang terlambat mengambil barang.
Potensi Dampak dan Penyebab
BPK menyimpulkan bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian atas persediaan teh senilai Rp24,18 miliar, serta menyebabkan belum diterimanya denda keterlambatan dan sewa gudang.
Penyebab utama, menurut BPK, antara lain:
- Kelalaian Direktur PTPN IV periode 2021–2023 dalam menyelesaikan outstanding payment contract;
- Lemahnya pengawasan pejabat teknis dan logistik pemasaran;
- Kurangnya koordinasi rekonsiliasi kontrak penjualan.
Direktur PTPN IV Sepakat dengan Temuan BPK
Atas temuan tersebut, Direktur PTPN IV menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.












