Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaEkonomi

BPK Temukan Kontrak Penjualan Teh PTPN IV Rp29,43 Miliar Tak Terealisasi, Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

×

BPK Temukan Kontrak Penjualan Teh PTPN IV Rp29,43 Miliar Tak Terealisasi, Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Outstanding Payment dan Delivery Teh 1.607 Ton Terungkap dalam Audit BPK 2021–2023

Kantor Pusat PTPN 4. (kedannews.co.id/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id β€” Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya kontrak penjualan teh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) senilai Rp29.438.876.540,00 yang tidak terealisasi pembayarannya hingga melewati jatuh tempo. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021, 2022, dan 2023 (s.d. Semester I) yang diterbitkan Auditorat Utama Keuangan Negara VII Tahun 2024.

BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian serta menyebabkan PTPN IV belum memperoleh penerimaan denda keterlambatan (overdue interest) dan pendapatan sewa gudang, sebagaimana diatur dalam peraturan internal perusahaan.

MEMPROSES ADSENSE...

Penjualan Teh PTPN IV dan Skema Pemasaran

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Direksi PTPN III (Persero) Nomor DIR/PER/04/2020 tentang Pedoman Pemasaran Produk Komoditi di Lingkungan Perkebunan Nusantara Group, penjualan teh dilakukan melalui dua mekanisme, yakni auction dan penjualan langsung (direct sales).

Untuk metode auction, penjualan dilaksanakan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), sedangkan penjualan langsung dilakukan oleh PTPN III (Persero) sebagai kuasa penjual.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan