MEDAN, kedannews.co.id β Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya kontrak penjualan teh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) senilai Rp29.438.876.540,00 yang tidak terealisasi pembayarannya hingga melewati jatuh tempo. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021, 2022, dan 2023 (s.d. Semester I) yang diterbitkan Auditorat Utama Keuangan Negara VII Tahun 2024.
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian serta menyebabkan PTPN IV belum memperoleh penerimaan denda keterlambatan (overdue interest) dan pendapatan sewa gudang, sebagaimana diatur dalam peraturan internal perusahaan.
Penjualan Teh PTPN IV dan Skema Pemasaran
Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Direksi PTPN III (Persero) Nomor DIR/PER/04/2020 tentang Pedoman Pemasaran Produk Komoditi di Lingkungan Perkebunan Nusantara Group, penjualan teh dilakukan melalui dua mekanisme, yakni auction dan penjualan langsung (direct sales).
Untuk metode auction, penjualan dilaksanakan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), sedangkan penjualan langsung dilakukan oleh PTPN III (Persero) sebagai kuasa penjual.












