“Penempatan pejabat harus berdasarkan kapasitas dan kinerja, bukan faktor kedekatan atau latar belakang tertentu,” tegasnya.
Selain itu, Al-Farlaky menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk menyesuaikan pola kerja dengan ritme cepat, khususnya dalam situasi darurat. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga berencana menggelar program peningkatan kapasitas aparatur sipil negara pascabencana.
Program tersebut akan difokuskan pada penguatan kepemimpinan krisis, ketahanan mental, serta pembentukan budaya kerja yang responsif terhadap kondisi darurat.












