LANGKAT, kedannews.co.id β Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan kerugian negara dari proyek penggandaan naskah ujian Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) di sekolah dasar (SD) negeri maupun swasta Kabupaten Langkat. Temuan itu muncul dari audit penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 1,8 miliar.
Namun, ketika dimintai konfirmasi pada Senin (8/9/2025), Bupati Langkat H. Syah Afandin atau akrab disapa Ondim, memilih tidak memberikan komentar. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Gembira Ginting, yang sebelumnya enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Seperti yang dirangkum Tribun Medan, Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, proyek penggandaan naskah tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa UD Be dan Po. Proses penyusunan naskah dilakukan oleh kelompok kerja guru (KKG) tingkat kecamatan, lalu dikirim ke kabupaten untuk diseleksi sebelum didistribusikan ke ratusan SD penerima.
Auditor BPK mencatat adanya dugaan pengurangan volume atau jumlah naskah yang tidak sesuai dengan kontrak. Seharusnya, setiap naskah digandakan tiga rangkap untuk sembilan mata pelajaran dalam dua kali ujian, baik PTS maupun PAS. Namun, pemeriksaan menemukan hanya dua rangkap yang digandakan, yakni naskah utama dan cadangan.












