Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Politik

Bupati Sergai Darma Wijaya Keluarkan SE Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Untuk Mudik

×

Bupati Sergai Darma Wijaya Keluarkan SE Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Sebarkan artikel ini
Sekdakab Sergai saat pidato sambutan. (Foto/Humas).
Sekdakab Sergai saat pidato sambutan. (Foto/Humas).

Sei Rampah, kedannews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Hal ini disampaikan secara tegas oleh Bupati Sergai H. Darma Wijaya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, saat dijumpai di ruang kerjanya di Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (21/4/2022).

MEMPROSES ADSENSE...

Sekdakab menjelaskan, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sergai No. 18.33/850/2201/2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Di Lingkungan Pemkab Sergai.

“ Ada dua poin penting dalam surat edaran Bupati tersebut yaitu perihal Cuti Pegawai ASN dan protokol perjalanan,” terang Sekdakab.

Ia menjelaskan, untuk aspek cuti pegawai ASN yang tertuang dalam surat edaran tersebut mengatur serangkaian hal yaitu yang pertama Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai ASN pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *