Sei Rampah, kedannews.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menghadiri kegiatan Sosialisasi yang membahas Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022, sekaligus Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Sabtu (4/6/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Sergai menyampaikan jika bimbingan teknis ini diselenggarakan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuda Kemendagri) dalam rangka brainstorming sekaligus peningkatan kapasitas dan pemahaman bagi ASN dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Sergai.
βSebagaimana kita ketahui bersama bahwa UU No.1 Tahun 2022 yang mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah,β ucap Bupati yang dikenal dengan panggilan Bang Wiwiek ini.
Dalam UU tersebut, sebut Bupati, terdapat banyak perubahan signifikan bila dibandingkan dengan UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, perlu bagi pihak terkait khususnya yang langsung bersentuhan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk memahami perbedaan tersebut agar dalam pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah tugas secara optimal dapat dijalankan sekaligus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.












