Sekdakab melanjutkan, memperhatikan Surat Edaran Menpan-RB No. 52 tahun 2020 yang berisi tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat penanganan Covid-19, disebutkan untuk mutasi internal dan eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki jabatan pimpinan tinggi 1 tahun sejak dilantik, serta berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdasarkan pasal 133 ayat (1) peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.
“ Uji kompetensi terhadap JPT Pratama dapat dilakukan untuk menentukan apakah jabatan yang dipegang seseorang dapat diperpanjang, dilakukan penyesuaian rotasi atau mutasi antar JPT Pratama berdasarkan kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi atau demosi jabata,” jelasnya. Senada dengan Bupati Sergai, Sekdakab Sergai juga berharap agar setiap peserta uji kompetensi dapat mengikuti seluruh tahapan dengan sebaik-baiknya






