Camat dan Lurah Diminta Tak Sekadar Mengimbau
Usai rapat, Lailatul menegaskan bahwa camat dan lurah memiliki peran penting dalam memastikan persoalan di lapangan segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran terkait bangunan, pemerintah di tingkat kecamatan maupun kelurahan harus berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Dinas Perkim Cikataru, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Medan.
“Jangan hanya mengatakan kewenangan kami sebatas mengimbau. Kalau ada pelanggaran, segera tindak lanjuti ke instansi terkait agar ada penegakan aturan,” katanya.
Lailatul juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha yang hendak mendirikan bangunan agar terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan perizinan telah dipenuhi.
“Kalau semua surat-surat lengkap, tidak akan menjadi masalah ke depannya. Justru semuanya lebih mudah. Kalau tidak punya izin, yang rugi pemilik usahanya sendiri. Hari ini diperiksa, bulan depan diperiksa lagi. Mau berapa kali?” ujarnya.
Ia menilai tertib administrasi sejak awal akan menghindarkan pemilik bangunan dari persoalan ketika dilakukan pengawasan oleh pemerintah.












