MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

LifestylePolitik

Camat dan Lurah di Medan Diingatkan Tak Tutup Mata soal PBG, DPRD Soroti Pengawasan Bangunan

×

Camat dan Lurah di Medan Diingatkan Tak Tutup Mata soal PBG, DPRD Soroti Pengawasan Bangunan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Medan yang membahas pengaduan masyarakat terkait pembangunan lapangan tenis di Jalan Karantina pada Senin (27 Juli 2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id — Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri meminta jajaran camat dan lurah memperkuat pengawasan terhadap pembangunan di wilayah masing-masing. Ia menekankan, pengawasan tidak boleh berhenti pada imbauan, terutama ketika ditemukan bangunan yang diduga bermasalah dalam aspek perizinan.

Sorotan tersebut disampaikan Lailatul setelah Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Kecamatan Medan Timur, Senin (27/7/2026).

MEMPROSES ADSENSE...

RDP itu membahas pengaduan masyarakat terkait pembangunan lapangan tenis di Jalan Karantina yang dipersoalkan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Dr. Afri Rizki Lubis dan dihadiri anggota Komisi IV Edwin Sugesti serta Lailatul Badri.

Dalam rapat tersebut, Afri Rizki memberikan kesempatan kepada Lailatul untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut laporan masyarakat terkait pembangunan lapangan tenis tersebut.

DPRD Pertanyakan Status PBG

Lailatul kemudian mempertanyakan status perizinan bangunan kepada pihak Kecamatan Medan Timur.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur, Gunung, menyatakan objek yang dipersoalkan telah memiliki PBG.

“Sudah izin PBG,” ujar Gunung.

Keterangan tersebut juga diperkuat Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz.

Namun, Lailatul tidak berhenti pada pertanyaan mengenai ada atau tidaknya PBG. Ia meminta kejelasan mengenai waktu penerbitan izin tersebut, khususnya apakah PBG telah terbit sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.

“Apakah objeknya sudah dikerjakan baru izin keluar, atau izinnya lebih dahulu baru pekerjaan dimulai?” tanya Laila.

Gunung kembali menyampaikan bahwa bangunan tersebut telah memiliki PBG.

Mendengar jawaban itu, Lailatul mengingatkan aparat kecamatan dan kelurahan agar menjalankan fungsi pengawasan secara serius serta tidak melakukan pembiaran terhadap pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau nanti kami turun ke lapangan dan masih menemukan banyak bangunan tanpa PBG, tentu ini menjadi evaluasi terhadap kinerja camat maupun lurah. Tolong sampaikan itu kepada Pak Camat Medan Timur,” tegas Laila.

Gunung menyatakan siap menyampaikan pesan tersebut kepada pimpinan kecamatan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan