Pendataan ini sudah sesuai peraturan dan telah sudah ada Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Nias Selatan.
Penerima dokumen permohonan untuk calon penerima bantuan, sebagai persyaratan yang diberikan harus orangnya yang membawa berkas tidak bisa diwakili atau dititip berkasnya ke Kepala Desa, tegas Camat.
Berkas harus lengkap diserahkan seperti Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy NIB/Surat Keterangan dari Kepala Desa, mengisi formulir pendaftaran BPUM, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak, dan map warna kuning, tidak ada pungutan atau uang administrasi, kami menerima secara spontan jika berkas lengkap, ulas Camat Onolalu. [embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]
Prosedur pendaftaran tersebut berbeda dari tahun sebelumnya dimana pelaku UMKM mendaftar langsung ke dinas terkait, jelas Camat.
Kami harapkan agar masyarakat menerima bantuan itu untuk bisa mereka kembangkan setiap usaha yang mereka sedang jalankan, kalau ini dijalankan dengan profesional saya yakin perekonomian warga Kecamatan Onolalu bisa meningkat, pungkas Camat. (Fanema Bago)






