Nias Selatan, kedannews.com – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus langsung mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Sekarang diberikan kesempatan kepada setiap kecamatan agar bisa menjangkau warga sampai ke desa.
Demikian pernyataan Camat Onolalu, Darnis Harita, ST, MA, kepada awak media di Kantor Camat Onolalu, Desa Desa Hilinamozaua, Kecamatan Onolalu, Nisel. Rabu (14/04/2021)

Disebut Camat Onolalu, berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, tanggal 18 MAret 2021, tentang Pedoman atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020.
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, jelas Camat Onolalu.
Penyaluran PEN pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid – 19), berdasarkan Surat Kementrian Koperasi dan UKM Nomor : 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021, Perihal Pemberitahuan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), tambah Darnis.
Camat sebagai perpanjangan tangan dari Bupati Nisel, ditugaskan untuk melakukan pendataan pelaku UMKM yang ada di wilayah Onolalu, ujar Camat.






