Maka dari itu, kata bupati, langkah tepat adanya pengawasan bagi pengawas koperasi untuk menjadi acuan dalam mengelola koperasi. Ia menyebut, pengawas koperasi merupakan bagian dari struktur koperasi selain rapat anggota dan pengurus koperasi, yang tercantum dalam Pasal 21 UU No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Tugasnya adalah, mengawasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan pengurus.
Kemudian, membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan untuk disampaikan dalam rapat anggota, karena pengawas dipilih anggota koperasi dalam rapat anggota.
“Pengawas dituntut untuk menguasai regulasi tentang perkoperasian, memahami alur keuangan koperasi dan memiliki controlling terhadap kebijakan koperasi,” katanya.
Untuk bisa melaksanakan tugasnya, pengawas memiliki wewenang meneliti catatan pada koperasi dan mendapat segala keterangan yang diperlukan. Adanya pelatihan pengawasan bagi pengawas ini, guna meningkatkan pengetahuan para pengawas koperasi di Kabupaten Sergai.
“Dengan ini koperasi dapat dijalankan sesuai dengan UU dan Peraturan Perkoperasian yang berlaku termasuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART),” ucap bupati












