Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukumLingkunganSumatera Utara

Demi Menjaga Marwah Karang Taruna, Dedi Dermawan Milaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Gubsu

×

Demi Menjaga Marwah Karang Taruna, Dedi Dermawan Milaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Gubsu

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Ketua Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut), Dedi Dermawan Milaya menyatakan akan mengajukan kasasi terkait putusan banding yang diketok PT TUN Medan, Senin (25/9/2023) kemarin dengan nomor putusan 96/B/2023/PT.TUN.MDN.

Dalam putusan itu diketahui hakim yang memutuskan perkara ini yakni Arifin Marpaung sebagai hakim ketua, Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih sebagai hakim anggota menerima banding dari pembanding yaitu Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkait pencopotan jabatan Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut.

MEMPROSES ADSENSE...

Hari ini telah bersama kita ketahui bahwa telah keluar putusan banding atas perkara gugatan TUN, di mana pada tingkat awal di PTUN Medan, saya sebagai pengugat menang. Dan sekarang hakim di tingkat PT TUN malah menerima permohonan pembanding/tergugat,” kata Dedi, Rabu (27/09/2033).

Untuk itu kata Dedi, selaku Ketua Karang Taruna Sumatera Utara, ia akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
β€œArtinya sama seperti putusan PTUN, putusan banding dari PT TUN ini juga belum incrah. Jadi mari kita sama-sama menunggu sampai putusan ini incrah (berkekuatan hukum tetap),” ujarnya.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan