Medan, kedannews.com – Ketua Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut), Dedi Dermawan Milaya menyatakan akan mengajukan kasasi terkait putusan banding yang diketok PT TUN Medan, Senin (25/9/2023) kemarin dengan nomor putusan 96/B/2023/PT.TUN.MDN.
Dalam putusan itu diketahui hakim yang memutuskan perkara ini yakni Arifin Marpaung sebagai hakim ketua, Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih sebagai hakim anggota menerima banding dari pembanding yaitu Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkait pencopotan jabatan Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut.
Hari ini telah bersama kita ketahui bahwa telah keluar putusan banding atas perkara gugatan TUN, di mana pada tingkat awal di PTUN Medan, saya sebagai pengugat menang. Dan sekarang hakim di tingkat PT TUN malah menerima permohonan pembanding/tergugat,β kata Dedi, Rabu (27/09/2033).
Untuk itu kata Dedi, selaku Ketua Karang Taruna Sumatera Utara, ia akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
βArtinya sama seperti putusan PTUN, putusan banding dari PT TUN ini juga belum incrah. Jadi mari kita sama-sama menunggu sampai putusan ini incrah (berkekuatan hukum tetap),β ujarnya.












