Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa apapun yang dilakukannya sudah menjadi haknya untuk mendapatkan kebenaran. “Saya menuntut kebenaran sesuai aturan hukum sebagaimana di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan Permensos 25 Tahun 2019 sekaligus mempertahankan marwah organisasi Karang Taruna se Indonesia selaku organisasi sosial,” tegasnya.
Seperti diketahui gugatan ini sendiri berawal dari Gubernur Sumut saat itu, Edy Rahmayadi, yang mengeluarkan keputusan tentang pencopotan Dedi Dermawan dari posisi Ketua Karang Taruna Sumut. Keputusan tentang pencopotan Dedi itu dikeluarkan Edy pada akhir Desember 2022.
Merespons surat keputusan itu, Dedi Dermawan pun melakukan perlawanan dengan menggugat Edy Rahmayadi ke PTUN. Gugatan Dedi pun telah teregistrasi di PTUN dengan nomor: PTUN.MDN-012023VUB.
Gugatan itu pun berproses di PTUN Medan. Hasil persidangan, PTUN Medan mengabulkan gugatan pihak Dedi Dermawan dengan menyatakan SK pencopotan Dedi yang dikeluarkan Edy Rahmayadi tidak sah.
Menyatakan gugatan penggugat diterima untuk sebagian,” demikian isi putusan PTUN Medan beberapa waktu lalu.












