Medan, kedannews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (23/1/2024) menghentikan penuntutan 2 perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Penghentian proses hukum kedua perkara humanis dimaksud setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut serta Kasi Penkum Yos A Tarigan menggelar ekspos perkaranya secara virtual dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Dr Fadil Zumhana.
JAM Pidum saat itu diwakili Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi Kasubdit Pratut Direktur TPUL JAMPidum Dr Syahrul Juaksha Subuki.
Serta Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, Kasubdit di Jampidum Kejagung RI dan Kasi Wilayah, kemudian menyetujui usulan penghentian penuntutan kedua perkara tersebut.












