Medan, kedannews.com – Tiga eks Polisi yaitu Matredy Naibaho dan Toto Hartono serta Rikardo Siahaan yang pernah bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan masing-masing dituntut dengan hukuman berbeda dalam kasus dugaan pencurian barang bukti uang sebesar Rp 650 juta saat melakukan penggeledahan dirumah bandar narkoba Jusuf suami Imayanti.
Dalam nota tuntutannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut menuntut kedua terdakwa yakni Matredy Naibaho dan Toto Hartono 10 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Rikardo Siahaan dituntut pidana selama 8 tahun penjara dan juga diharuskan membayar denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa ini dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Randi Tambunan, Theorida Hutagaol dan Rahmi Syafrina sesecara bergantian di Ruang Cakra IX dan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) yang digelar secara online Rabu (02/02/2022).
Dalam perkara ini JPU menilai ketiga terdakwa ini dinilai terbukti bersalah mengambil uang Rp650 juta dari hasil penggeledahan dirumah bandar Narkoba Jusuf suami dari Imayanti ini dikenakan pasal berlapis tentang pencurian dan kekerasan serta kepemilikan narkotika.












