Terdakwa Toto Hartono dikenakan Pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Sedangkan terdakwa Matredy melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana, Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Toto Hartono dan Matredi Naibaho masing-masing selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara,” ujar tim JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan, Theorida Hutagaol dan Rahmi Syafrina sesecara bergantian.
Sedankan Rikardo Siahaan yang sidangnya berlangsung di Ruang Kartika dituntut 8 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa Rikardo Siahaan dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang dua pekan mendatang.












