Diluar persidangan, JPU Rahmi mengatakan tuntutan ketiga terdakwa lebih berat dari kedua terdakwa lainnya yang sudah dituntut, lantaran ada perkara narkotikanya.
“Tuntutan terhadap ketiga terdakwa lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran ketiga terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba,” ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula dari pencurian barang bukti tersebut menjerat 5 oknum polisi. Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.
Para oknum polisi tersebut, membawa uang Rp650 juta dari rumah terduga bandar sabu Jusuf suami dari Imayanti selalu istri Jusuf. Bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.
Penulis: Abdul Meliala
Editor: Mery Ismail, S.Sos
Simak Video: Bronjong Batu Padas Bantaran Sungai Tanjung Sengaja Dirusak, 5 Desa Terancam Banjir












