Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Politik

Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Sebesar Rp 36,5 Milyar Kejari Sergai Bawa 10 Dokumen KPU Sergai

×

Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Sebesar Rp 36,5 Milyar Kejari Sergai Bawa 10 Dokumen KPU Sergai

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Sergai Didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen

Lanjutnya, sudah sering  kali para penyidik meminta untuk dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan, akan tetapi pihak KPU Sergai tidak pernah merespon, maka kami melakukan  penggeledahan serta membawa dokumen untuk memproses kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh KPU Sergai.

Sementara Kasi Pidsus Elon Pasaribu  juga memanggil Ketua dan Sekretaris KPU Sergai akan tetapi masih dalam kondisi sakit. Dan menurut Elon Pasaribu bahwa pada  kasus ini masih dalam penyelidikan umum sehingga masih berproses, kita akan panggil kembali Sekretaris KPU Serdang Bedagai dan komisioner termasuk Ketua KPU Serdang Bedagai dalam waktu dekat, ungkap Elon Pasaribu.

MEMPROSES ADSENSE...
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]

Pada pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 bakal menyeret KPU Sergai serta para jajarannya hingga  ketingkat PPK, PPS dan KPPS.

Kasi Intel Agus Adi Atmaja juga menyebutkan bahwa : ” Untuk kepentingan penyelidikan, KPU Sergai dan jajarannya akan  diperiksa termasuk PPK, PPS dan KPPS,” katanya. (Dps)

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *