Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Politik

Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Sebesar Rp 36,5 Milyar Kejari Sergai Bawa 10 Dokumen KPU Sergai

×

Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Sebesar Rp 36,5 Milyar Kejari Sergai Bawa 10 Dokumen KPU Sergai

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Sergai Didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen

Serdang Bedagai, kedannews.com – Terkait tentang penyegelan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai (Sergai) yang dimulai pada hari Kamis (20/3) pagj hingga pukul 23.00 Wib dan membawa 10 Box Dokumen.

Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai menyita dokumen penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020 dari kantor KPU Sergai.

MEMPROSES ADSENSE...

Dan Tim Penyidik Kejari Sergai  juga menaikkan proses tersebut menjadi penyidikan pada kasus dugaan korupsi sebesar Rp. 36,5 Milyar pada dana hibah Pilkada Tahun 2020.

Pada awak media Kepala Kejari Sergai Donny Setiawan SH yang juga didampingi oleh Kasi Pidsus Elon Pasaribu SH dan Kasi Intelijen Agus Adi Atmaja SH di Kantor Kejari Sergai, Jum’at (21/5/2021).

Mengatakan bahwa : ” Kini kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada tahap penyelidikan kemarin Tim Penyidik telah memeriksa 13 orang pegawai KPU Serdang Bedagai dan 2 orang komisioner,”  pungkas Donny Setiawan.

Kepala Kejari Sergai juga menyebutkan : ” Tentang penggeledahan di Kantor KPU Sergai kemarin (Kamis 20/5) karena KPU Serdang Bedagai tidak kooperatif dalam memberikan dokumen yang diminta oleh para penyidik “, katanya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *