Muhammad Liputra, Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Medan, juga menambahkan bahwa berdasarkan laporan warga dan pemberitaan media, usaha tersebut dikelola oleh pasangan suami istri berinisial DV (pengelola café) dan ED (pengelola mesin judi tembak ikan). Bahkan, seorang oknum berpakaian cepak berinisial “J” diduga ikut terlibat sebagai pengawas mesin judi.
Warga sekitar, lanjut Liputra, merasa resah karena keberadaan lokasi tersebut merusak moral masyarakat, menimbulkan konflik rumah tangga, serta mengganggu ketentraman lingkungan.
“Kami minta Polda Sumut untuk usut tuntas atas lemahnya Polsek Medan Tuntungan ini. Perlu evaluasi total,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, tak satu pun perwakilan dari Polda Sumut menemui massa pengunjuk rasa. Tuntutan yang disampaikan pun tidak mendapat tanggapan langsung dari pihak kepolisian.
Berikut enam tuntutan KAMMI Medan:
1. Menutup New CS Café yang diduga ilegal dan meresahkan masyarakat.
2. Membongkar dan menghentikan aktivitas mesin judi tembak ikan milik ED.
3. Menindak hukum DV, ED, dan oknum terkait yang terlibat.
4. Mengusut tuntas dugaan peredaran pil inex di lokasi tersebut.
5. Mengevaluasi total kinerja Polsek Medan Tuntungan.
6. Memberikan perlindungan hukum terhadap remaja di bawah umur yang diduga dipekerjakan.












