TULUNGAGUNG, kedannews.co.id β Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Seorang pejabat di Dinas Pendidikan, Muhadi, disebut tidak melaksanakan kewajiban masuk kerja setelah dimutasi dari jabatan kepala sekolah menjadi Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, ketidakhadiran Muhadi tercatat sejak 5 Januari 2026. Hingga pertengahan Januari, aktivitas perkantoran di lingkungan Dinas Pendidikan tetap berjalan, namun posisi yang seharusnya ditempati pejabat tersebut disebut belum diisi secara efektif karena yang bersangkutan tidak terlihat menjalankan tugas.
Situasi ini mendorong upaya konfirmasi kepada pihak pengawas internal pemerintah daerah. Pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, wartawan media mencoba meminta penjelasan terkait hasil pemeriksaan dugaan indisipliner tersebut kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Esty Purwanti, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, wartawan mengajukan dua pertanyaan utama, yakni mengenai sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada pejabat yang tidak melaksanakan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat kabupaten, serta kemungkinan penegasan sanksi disiplin tingkat berat terhadap Muhadi.












