Pesan konfirmasi yang dikirimkan tercatat telah diterima, ditandai dengan centang dua pada aplikasi percakapan. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat jawaban atau penjelasan resmi dari pihak Inspektorat terkait dua pertanyaan tersebut.
Sementara itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ketidakhadiran ASN tanpa alasan sah memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang tegas. Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kondisi ini menempatkan dugaan indisipliner Muhadi dalam kategori yang berpotensi berujung pada sanksi berat apabila terbukti secara administratif dan hukum. Proses pemeriksaan oleh Inspektorat menjadi krusial untuk memastikan kepastian hukum, sekaligus menegakkan disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah daerah. Publik menanti sikap tegas dan transparan dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa kebijakan mutasi dan disiplin pegawai dijalankan secara konsisten serta berkeadilan.












