Dalam praktik mafia tanah yang sedang bergejolak saat ini, kelompok tani (Koptan) Rukun Sari menjadi korban “keserakahan” pihak perkebunan.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3375 K/Pdt/2002 atas gugatan perdata sengketa lahan seluas 60 ha yang diajukan kelompok tani (Koptan) Rukun Sari ke MA sejak tahun 2002 lalu, dan tahun 2006 MA telah menerbitkan putusan telah memenangkan Koptan Rukun Sari dengan tergugat PT. EMHA, ulas Darman
Namun hingga saat ini lahan tersebut belum dapat dikuasai oleh Koptan Rukun Sari, dan masih terus bersengketa. Diketahui saat ini PT. Emha Kebun menanam kelapa sawit di tengah – tengah tanaman holtikultura milik Koptan Rukun Sari.
Ditambahkan Darman, berdasarkan instruksi tersebut, Menteri ATR/BPN membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.
Selain itu, Polri juga telah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah di 34 Polda, dalam pelaksanaannya tim Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk tetap bekerja sama dengan unsur internal Polri.
Kita menduga, praktik mafia tanah masih marak di Kabupaten Batu Bara, salah satunya , kata Darman.












