Disamping itu, Ketua Koptan Rukun Sari, Ali Efendi mengungkapkan, pihaknya telah memenangkan permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait lahan seluas 60 hektare yang selama ini dikuasai perkebunan PT. Emha Kebun sejak tahun 2008.
Koptan Rukun Sari telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan terbitnya keputusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002 yang kami terima sejak tahun 2019 lalu.
Sembari berharap Pemerintah dan DPR Pusat maupun daerah ikut serta menyelesaikan mendapingi masalah sengketa tanah yang sudah mempunyai putusan Mahkamah Agung ( MA) tersebut.
Serta mendesak Pengadilan Negeri Kisaran melakukan eksekusi lahan, yang segera dimohonkan seluas 60 ha yang dikuasai PT. Emha Kebun dan menyerahkan kepada Koptan Rukun Sari, harap Efendi.
Penulis : Eka Suhendra
Editor : Mery Ismail, S.Sos












