Medan, kedannews.co.id – Kantor Hukum Suramin, SE, SH, MH & Partner menilai Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara telah menunda pembayaran klaim biaya penanganan pasien COVID-19 senilai Rp18,9 miliar yang menjadi hak tenaga kesehatan (nakes) di RS Martha Friska Multatuli.
Melalui surat resmi bernomor 111/PH/IX/2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinkes Sumut, kuasa hukum Suramin menyampaikan desakan agar pencairan dana klaim periode Juni–Juli 2020 segera ditindaklanjuti. Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian mengenai pembayaran tersebut.
“Kami menegaskan, hak tenaga kesehatan tidak boleh ditunda apalagi diabaikan. Mereka sudah berjuang di garda terdepan saat pandemi. Jangan sampai dizalimi dengan keterlambatan pembayaran,” tegas Suramin, SE, SH, MH, selaku penasihat hukum, Senin (15/9/2025).
Tuntutan Transparansi
Dalam surat permohonan itu, Suramin meminta Dinkes Sumut memberikan data resmi terkait:
1. Rincian usulan hak jasa penanganan pasien COVID-19 atas nama tenaga kesehatan klien.
2. Status verifikasi dan proses pembayaran klaim.
3. Kendala atau alasan penundaan pencairan dana.












