4. Data lain yang relevan dengan hak pembayaran tersebut.
Suramin menegaskan, jika dalam waktu 14 hari sejak surat diterima tidak ada jawaban, pihaknya siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah penggunaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Surat Ditembuskan ke Pusat
Sebagai bentuk pengawasan publik, surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Kesehatan RI, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Ketua DPRD Sumut, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
“Negara tidak boleh abai. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak tenaga kesehatan benar-benar dibayarkan,” pungkas Suramin.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Faisal Hasrimy tidak menjawab konfirmasi wartawan, pada Senin (22/9/2025).












