Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Dinkes Sumut Dinilai Tunda Bayar Klaim COVID-19 Rp18,9 Miliar, Suramin: Nakes Jangan Dizalimi!

×

Dinkes Sumut Dinilai Tunda Bayar Klaim COVID-19 Rp18,9 Miliar, Suramin: Nakes Jangan Dizalimi!

Sebarkan artikel ini
Suramin, SE, SH, MH, selaku penasihat hukum Senin (15/9/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

4. Data lain yang relevan dengan hak pembayaran tersebut.

Suramin menegaskan, jika dalam waktu 14 hari sejak surat diterima tidak ada jawaban, pihaknya siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah penggunaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

MEMPROSES ADSENSE...

Surat Ditembuskan ke Pusat

Sebagai bentuk pengawasan publik, surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Kesehatan RI, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Ketua DPRD Sumut, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

“Negara tidak boleh abai. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak tenaga kesehatan benar-benar dibayarkan,” pungkas Suramin.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Faisal Hasrimy tidak menjawab konfirmasi wartawan, pada Senin (22/9/2025).

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan