-Apeksi akan mendorong Pemerintah untuk melakukan pembagian PPH (Penambahan Pajak Penghasilan) bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Pemerintah Kota yang mempunyai perusahaan induk di wilayah lain di Indonesia.
-Apeksi perlu terus memperjuangkan alokasi anggaran tetap melalui APBN untuk seluruh Pemerintah Kota guna mendukung kegiatan di tingkat kelurahan (Dana Kelurahan).
-Apeksi mendesak revisi kebijakan alokasi anggaran Pendidikan sebesar 15% s/d 17% karena kewenangan SMU/SMK sudah di Pemerintah Provinsi.
-Apeksi mendorong Pemerintah untuk mencari solusi dan pemecahan masalah terhadap keberlangsungan tenaga honorer yang sudah bekerja pada instansi di lingkungan Pemerintah Kota dan menyiapkan DAU untuk P3K.
-Apeksi merekomendasikan menambah klausul tentang kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) beserta besarannya sebagai alternative pembiayaan pembangunan kota sebagai keikutsertaan stakeholders dalam pembangunan kota.
– Apeksi merekomendasikan untuk mengembalikan kewenangan Pemerintah Kota dengan merevisi peraturan perundang-undangan karena beberapa kewenangan Kota telah dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah atasan.






