Politik

Disdik Deli Serdang: Siswa Belum Divaksin Boleh Sekolah

×

Disdik Deli Serdang: Siswa Belum Divaksin Boleh Sekolah

Sebarkan artikel ini
Disdik Deli Serdang Siswa Belum Divaksin Boleh Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Deli Serdang, Yudy Hilmawan SE MM saat meninjau proses vaksinasi anak. (Humas Pemkab Deli Serdang)

Pelaksanaan kebijakan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun, Yudy menegaskan dilakukan setelah terlebih dahulu dibahas dalam rapat koordinasi antara Bupati Deli Serdang, dengan Kapolresta Deli Serdang, Kapolrestabes Medan, Dandim 0204/Deli Serdang, dan Dandim 0201/Medan.

Tidak hanya itu, vaksinasi anak juga didasari adanya surat Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Kesehatan RI tanggal 13 Desember 2021, tentang Penyampaian Keputusan Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6 sampai 11 tahun. 

Di samping itu juga, mempertimbangkan pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan vaksin aman bagi anak-anak dan halal. 

Yudy juga menjelaskan tentang adanya pernyataan pada Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan, No. 800/270.S.K.R/2022, tanggal 14 Januari 2022, yang berbunyi “Vaksinasi Covid-19 bagi siswa, akan dijadikan sebagai salah satu persyaratan kesiapan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka”, bukan dimaksudkan siswa yang belum vaksin tidak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *