“Tetapi, untuk memetakan kesiapan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka, seandainya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menjadikan persyaratan vaksin warga sekolah, sebagai salah satu indikator sekolah diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka,” jelasnya.
Yudy kembali menegaskan, pihaknya (Dinas Pendidikan Deli Serdang), berkomitmen untuk memedomani kebijakan Kemdikbud Ristek dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Kabupaten Deli Serdang, terkait dengan pembukaan pembelajaran tatap muka.
“Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan orangtua dan mewajibkan vaksin bagi siswa usia enam sampai 11 tahun, dengan tetap mendapatkan persetujuan orangtua untuk mencegah penularan Covid-19. Terkait dengan dampak yang ditimbulkan pada anak yang sudah divaksin, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bertanggung jawab melalui Dinas Kesehatan,” pungkasnya.
Penulis: Aris Harianto, SE, MM
Editor: Mery Ismail, S.Sos












