Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Ditresnarkoba Polda Sumsel Sosialisasikan RJ Tentang Penyalahgunaan Narkoba

×

Ditresnarkoba Polda Sumsel Sosialisasikan RJ Tentang Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Sumsel saat Sosialisasikan RJ Tentang Penyalahgunaan Narkoba, Jum' at (25/11/2022).
Ditresnarkoba Polda Sumsel saat Sosialisasikan RJ Tentang Penyalahgunaan Narkoba, Jum' at (25/11/2022).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Masih kata Imran, untuk para penyidik agar dapat mengklasifikasi terlebih dahulu pelaku tindak pidana dengan memperhatikan syarat dan mekanisme yang telah ditentukan, serta syarat umum juga syarat khusus.

“Yang dimaksud syarat umum dan syarat khusus adalah, pertama yang umum, agar dalam penanganan tindak pidananya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.

MEMPROSES ADSENSE...

“Sementara syarat khusus, tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti kurang dari 1 Gram sesuai aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 atau saat di tes urine positif, tetapi tidak ada barang bukti, maka wajib ada permohonan untuk rehap dan asessment,” tegasnya.

“Maka dari itu menurut Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice bagi korban penyalahguna dan pecandu Narkoba sebaiknya dilakukan Restoratif Juctice,” tutupnya.

Penulis : Suherman
Editor : Cut Riri

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *