Medan, kedannews.com – Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis begal dan jambret.
Pelaku Mhd Dwiki Ariandi (25) terpaksa ditembak mati karena mengancam polisi dengan menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau saat akan ditangkap pada Jumat, 25 Februari 2022 sekira pukul 01.16 WIB di Jalan Bersama simpang Kongsi, Marendal.
Selanjutnya, Tim Jatanras mengamankan sebilah pisau milik pelaku yang bermukim di Jalan M Yakub, Medan Perjuangan dan membawa pelaku ke Rumah Sakit (RS) Adam Malik untuk mendapat pertolongan.
“Namun sesampainya di sana (RS Adam Malik) menurut keterangan tenaga kesehatan menyatakan pelaku sudah tidak bernyawa. Lalu, tim membawa jenazah pelaku ke RS Brimob TK I Polda Sumut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Jumat (25/2/2022) siang.
Selain menembak mati pelaku, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni Mhd Hadji dan Hendra Sani yang merupakan residivis, dan sudah pernah ditangkap dan dipenjara Tahun 2020 dan sudah divonis.












