



Dijabarkan Kompol Firdaus, bahwa kronologis kejadian yang menimpa korban Remudus Sinaga terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekira pukul 06.25 WIB.
Kala itu, korban keluar rumah hendak olahraga dengan menggunakan sepeda dan saat di Jalan Gatot Subroto depan RRI secara tiba-tiba dua unit sepeda motor datang dari arah belakang korban.
Kemudian, ketiga pelaku mendatangi korban dan kemudian pelaku menarik tas sandang yang ada di bahu korban, sehingga terjadi tarik-tarikan antara korban dan pelaku.
Kemudian pelaku menunjang korban sehingga terjatuh ke aspal dan para pelaku mengambil tas sandang. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di pelipis kiri, wajah dan kepala luka serta dijahit, lutut kanan, kiri dan siku kanan dan kiri luka lecet, dan mengalami kerugian berupa 1 tas sandang yang berisi handphone Redmi A5, kunci rumah, Kartu LSM, dan surat-surat penting.
“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Dr M Firdaus SIK MH.












