Seperti diketahui, tambah Lloyd, Kanit Tipiter Polres Karo Ipda Pol S Rajagukguk sebelumnya menyampaikan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), bahwa laporan pengrusakan pagar pembatas areal pertanian warga ditangguhkan penanganannya, menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Padahal, tambah Immanuel, objek perkara yang sedang berlangsung di PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dan objek perkara tindakan pidana pengrusakan, kasusnya berbeda, sehingga masyarakat sangat berharap agar Polres Karo menindaklanjutinya.
Setelah mendengar penjelasan Ketua DPC Projo Karo dan kuasa hukum masyarakat, tambah Immanuel dan Lloyd, akhirnya Kapolres Karo memerintahkan Kanit Tipiter untuk segera melanjutkan kembali penuntasan kasus pengrusakan pagar pembatas areal pertanian masyarakat dimaksud.
Menyikapi hasil rapat koordinasi antara masyarakat Desa Sukamaju dan DPC Projo Karo tersebut, kuasa hukum masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap Polres Karo dan berharap agar tetap konsisten dalam penegakan hukum demi terwujudnya Polri Presisi. (AP)












